HakSerikat Pekerja (Pasal 25 UU No 21 Tahun 2000) KEGIATAN USAHA Membentuk lembaga atau berkegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja PERSELISIHAN Mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial PKB Membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha Lembaga Ketenagakerjaan

Ce programme prévoit une évaluation de vos caractéristiques socioprofessionnelles selon neuf facteurs; il tient compte également des caractéristiques de votre époux ou conjoint de fait inclus dans la RÉGULIER DES TRAVAILLEURS QUALIFIÉS PTRQLe PTRQ permet d’obtenir le certificat de séléction du Québec CSQ. Le CSQ est la première étape à franchir si vous voulez obtenir la résidence permanente au Québec. Le PTRQ vise à sélectionner des immigrants selons plusieurs critères et demandes reçues dans ce programme sont analysées à partir d’une grille de sélection composée de plusieurs critères AgesFormation academiqueExpérience professionnelleConnaissances linguistiquesetc..La sélection se fait à partir d’une grille qui est constituée de plusieurs critères et de facteurs. Cette grille de sélection permet de cumuler des points pour pouvoir atteindre le seuil de passage qui mènera vers l’obtention du de scolaritéJusqu’à 14 points seuil éliminatoire = 2 pointsDomaine de formationJusqu’à 12 pointsOffre d’emploi validéeJusqu’à 10 pointsExpérience professionnelleJusqu’à 8 pointsÂgeJusqu’à 16 pointsConnaissances linguistiquesJusqu’à 22 pointsSéjour et famille au QuébecJusqu’à 8 pointsCaractéristiques de l’épouxJusqu’à 17 pointsEnfantsJusqu’à 8 pointsCapacité d’autonomie financière1 point seuil éliminatoire = 1Si vous detenez une offre d’emploi validée par le ministère, vous pouvez avoir plus rapidement le CSQ. Délai de traitement du PTRQL’immigration, Réfugiés et Citoyenneté Canada IRCC prévoit un délai de 17 mois environ pour le traitment des demandes du PTRQ. Ce délai ne tient pas compte des délais pour obtenir le CSQ. Pour le CSQ le ministère du Québec prévoit un délai de six mois environ pour les demandes Frais de traitement du PTRQEn 2020 les frais de traitement pour le PTRQ sont CandidatFraisCandidat principal$812Époux, conjoint de fait$174Pour chaque enfant à charge$174Les prix sont en dollars vous qu’il est important d’entreprendre toujours vos démarches d’immigration à l’avance. Et cette demande se fait à travers un portail appelé ARRIMA. Insidenitu dibagikan dengan keterangan, "Rekan kerja yang tidak pernah terlambat dalam 7 tahun lebih, dipecat untuk pertama kalinya karena terlambat". Postingan itu mengumpulkan lebih dari hampir 79.000 suara positif sejak dibagikan di Reddit. Baca juga: Kritik Perilaku Elon Musk di Twitter, Sejumlah Karyawan SpaceX Dipecat. Le 2 janvier 2013, Citoyenneté et Immigration Canada CIC a commencé à recevoir des demandes dans le nouveau programme des Travailleurs de métiers spécialisés. Ce programme tant attendu dans le milieu d’immigration est basé sur un système de quotas et la réception des demandes est limitée à 3000 par année, avec des sous-quotas pour la majorité des 43 métiers visés. Critères d’admissibilité L’admissibilité à la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés est évaluée sur une base réussite/échec, les demandeurs devant satisfaire aux 4 critères suivants Avoir une offre d’emploi d’un ou de plusieurs employeurs canadiens d’une durée d’au moins un an dans un métier visé Code National des Professions niveau B, OU Détenir un certificat de compétence pour exercer ce métier délivré par l’autorité compétente d’une province ou d’un territoire canadien; Fournir une preuve de compétence dans une des deux langues officielles du Canada; Avoir accumulé au moins 24 mois d’expérience d’emploi au cours des 5 années précédant la demande dans le métier visé, et ce après l’obtention de toute accréditation requise à l’exercice du métier, le cas échéant; Être qualifié à exécuter les tâches essentielles de l’emploi offert, ou du métier tel que défini dans le CNP; La catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés ne s’applique pas aux candidats désirant s’établir dans la province du Québec, puisque celle-ci sélectionne les candidats à l’immigration selon ses propres critères. Certificat de compétence ou offre d’emploi En vertu de la Constitution Canadienne, la règlementation des métiers est un domaine de compétence provincial. Chaque province décide quels métiers seront réglementés et établit des autorités réglementaires le cas échéant. L’accréditation provinciale est souvent difficile à obtenir de l’extérieur du pays. Il s’ensuit que ce programme sera le plus avantageux pour les candidats qui reçoivent des offres d’emploi approuvées de la part d’employeurs reconnus, ou pour les candidats qui exercent déjà leurs métiers au Canada en tant que travailleurs étrangers temporaires. Ce ne sont pas tous les métiers qui sont réglementés dans chaque province. Lorsqu’un métier n’est pas réglementé, une offre d’emploi est nécessaire pour déposer la demande. Les gens de métiers qui obtiennent d’un employeur canadien une offre d’emploi approuvée pour un an ou plus dans leur métier peuvent faire une demande. L’offre d’emploi sera évaluée pour confirmer que l’embauche du candidat aura un effet neutre sur le marché du travail canadien. Compétence linguistique Les candidats doivent fournir la preuve qu’ils ont au moins une compétence de base en anglais ou en français dans les quatre habiletés linguistiques, soit parler, écouter, lire et écrire. Seulement les résultats d’un test linguistique administré par un organisme désigné par CIC seront acceptés comme preuve de compétence. Deux des tests le plus souvent utilisés sont le IELTS pour l’anglais et le TEF pour le français. Les candidats doivent obtenir les résultats suivant dans chaque habileté linguistique Parler Écouter Lire Écrire IELTS TEF 225 180 121 181 Métiers visés et quotas CIC recevra un maximum de 3000 demandes dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés au cours de chaque année. Les métiers visés sont divisés en deux catégories Ceux avec un sous-quota individuel de 100 demandes et ceux sans sous-quota. CIC acceptera les demandes pour les métiers suivants jusqu’à un maximum de 100, ou jusqu’à ce que le quota de 3000 demandes pour la catégorie est atteint 7202 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en électricité et en télécommunications; 7204 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en charpenterie; 7205 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des autres métiers de la construction et des services de réparation et d’installation; 7271 Charpentiers-menuisiers/charpentières-menuisières; 7301 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses en mécanique; 7302 Entrepreneurs/entrepreneuses et contremaîtres/contremaîtresses des équipes d’opérateurs d’équipement lourd; 8211 Surveillants/surveillantes de l’exploitation forestière; 8221 Surveillants/surveillantes de l’exploitation des mines et des carrières; 8222 Entrepreneurs/entrepreneuses et surveillants/surveillantes du forage et des services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 8241 Conducteurs/conductrices de machines d’abattage d’arbres; 8252 Entrepreneurs/entrepreneuses de services agricoles, surveillants/surveillantes d’exploitations agricoles et ouvriers spécialisés/ouvrières spécialisées dans l’élevage; 9211 Surveillants/surveillantes dans la transformation des métaux et des minerais; 9212 Surveillants/surveillantes dans le raffinage du pétrole, dans le traitement du gaz et des produits chimiques et dans les services d’utilité publique; 9214 Surveillants/surveillantes dans la fabrication de produits en caoutchouc et en plastique; 9231 Opérateurs/opératrices de poste central de contrôle et de conduite de procédés industriels dans le traitement des métaux et des minerais; 9241 Mécaniciens/mécaniciennes de centrales et opérateurs/opératrices de réseaux énergiques; 9243 Opérateurs/opératrices d’installations du traitement de l’eau et des déchets. Les demandes pour les métiers suivants seront acceptées jusqu’à ce que le quota de 3000 pour la catégorie soit rempli, sans sous-quota individuel 7231 Machinistes et vérificateurs/vérificatrices d’usinage et d’outillage; 7233 Tôliers/tôlières; 7235 assembleurs/assembleuses et ajusteurs/ajusteuses de plaques et de charpentes métalliques; 7236 Monteurs/monteuses de charpentes métalliques; 7237 Soudeurs/soudeuses et opérateurs/opératrices de machines à souder et à braser; 7241 Électriciens/électriciennes sauf électriciens industriels/électriciennes industrielles et de réseaux électriques; 7242 Électriciens industriels/électriciennes industrielles; 7243 Électriciens/électriciennes de réseaux électriques; 7244 Monteurs/monteuses de lignes électriques et de câbles; 7245 Monteurs/monteuses de lignes et de câbles de télécommunications; 7246 Installateurs/installatrices et réparateurs/réparatrices de matériel de télécommunications; 7251 Plombiers/plombières; 7252 Tuyauteurs/tuyauteuses, monteurs/monteuses d’appareils de chauffage et poseurs/poseuses de gicleurs; 7253 Monteurs/monteuses d’installations au gaz; 7311 Mécaniciens/mécaniciennes de chantier et mécaniciens industriels/mécaniciennes industrielles; 7312 Mécaniciens/mécaniciennes d’équipement lourd; 7313 Mécaniciens/mécaniciennes en réfrigération et en climatisation; 7314 Réparateurs/réparatrices de wagons; 7315 Mécaniciens/mécaniciennes et contrôleurs/contrôleuses d’aéronefs; 7318 Constructeurs/constructrices et mécaniciens/mécaniciennes d’ascenseurs; 7371 Grutiers/grutières; 7372 Foreurs/foreuses et dynamiteurs/dynamiteuses de mines à ciel ouvert, de carrières et de chantiers de construction; 7373 Foreurs/foreuses de puits d’eau; 8231 Mineurs/mineuses d’extraction et de préparation, mines souterraines; 8232 Foreurs/foreuses et personnel de mise à l’essai et des autres services reliés à l’extraction de pétrole et de gaz; 9232 Opérateurs/opératrices de salle de commande centrale dans le raffinage du pétrole et le traitement du gaz et des produits chimiques. Les personnes intéressées à faire une demande dans la catégorie des Travailleurs de métiers spécialisés sont encouragées à entrer en contact avec nous et/ou à remplir un formulaire d’évaluation. Nous évaluerons vos options sur réception de celui-ci.
OmronManufacturing of Indonesia mengadakan Pendidikan Dasar Serikat Pekerja yang menyasar Generasi Milenial & Gen Z.Bertempat diruang meeting perusahaan, agenda pendidikan ini diikuti oleh 42 orang peserta(15/01/2022). Jatmiko Nurkholish selalu Bidang Pendidikan PUK Omron menambahkan, selain merupakan program kerja organisasi, Pendidikan
Sumber gambar Perundingan Kolektif Serikat Pekerja Serikat pekerja merupakan suau organisasi yang memperhatikan perbaikan kondisi kerja. Adanya perbedaan cara pikir pekerja yaitu memaksimalkan pemenuhan kebutuhan, sedangkan perusahaan memaksimalkan keuntungan. Tujuan adanya serikat pekerja ini adalah meningkatkan upah dan memperbaiki kondisi lingkungan kerja melalui perundingan, pergerakan sosial dan aksi hukum politik. Pekerja akan bergabung dengan serikat ini jika serikat memberikan kepuasan atas upah yang ditawarkan. Serikat telah menjanjikan memperbaiki upah mereka dengan upah yang lebih tinggi. Lalu, serikat akan melakukan tawar menawar dengan manajemen perusahaan. Serikat memiliki program kerja yang bermanfaat bagi anggotanya, dan memiliki program kerja memberikan perlindungan atas pekerjaan serta berbagai persoalan yang terkait. Serikat hanya membantu pekerja yang menjadi anggotanya saja. Jika ada pekerja yang tidak bergabung, maka pekerja tersebut tidak dapat menyampaikan asprirasinya. Dan serikat memiliki pengaruh pada produktivitas pekerja, perpindahan pekerja dan kepuasan kerja. Serikat pekerja seringkali berperan sebagai penyampai aspirasi pekerja. Adanya pengaturan yang diwujudkan dalam kontrak antara keduanya pekerja dan serikat pekerja, terdapat di dalamnya hubungan yang saling menyetujui atas berbagai aturan main kelembagaan. Sehingga, pekerja memiliki hak untuk menentukan apa-apa yang menjadi keputusanya saat bergabung dalam serikat. Bahkan, tindakan-tindakan serikat seringkali memaksa pekerja untuk ikut di dalamnya. Semua tindakan serikat pekerja “dianggap” semua pekerja menyetuui dan berkewajiban mengikuti. Sebenarnya, dibutuhkan perundingan-perundingan yang kolektif. Tidak bisa memaksa pekerja mengikuti semua keputusan serikat pekerja. Walaupun si pekerja tersebut menjadi anggotanya secara sukarela. Di dalam perundingan ini, terdapat upaya menyatukan pendapat dan saran. Ancaman terhadap pekerja yang tidak mengikuti kegiatan/aktivitas serikat pekerja tidak dibenarkan. Misalnya, memaksa pekerja ikut mogok sebagai solidaritas atas pekerja yang lain, di tempat lain yang sedang bermasalah dengan upah. Atau mengajak mogok bersama, dan lainnya. Tujuannya mengajak yang setuju untuk mogok bersama, tapi seringkali memaksakan. Hal ini mencirikan cara kerja serikat sebagai kerja informasional semata. Artinya, upaya mengintimidasi pekerja hanya sebatas pada informasi, dan tidak ada aturan mainnya informal, kesukarelaan. Namun demikian, informasi mogok menjadi informasi penting bagi pekerja lainnya. Karena di dalamnya pasti muncul jiwa setia kawan dan saling mengetahui informasi terbaru dalam hubungan ketenagakerjaan di manapun. Hanya sebatas inforamsi biasanya, bukan pada pemberitahuan pengetahuan yang benar. Jadi, pekerja tetap dituntut untuk peka terhadap semua informasi yang ia peroleh, menjadikan sebuah pengetahuan yang harus dicek dulu kebenarannya. Bukan ditelan mentah-mentah sebagai informasi semata. Sensitif terhadap informasi dibutuhkan pekerja. Memahami mana yang penting dan mana yang tidak penting. Karena ada beberapa “kekerasan” yang ditunjukkan sebagai informasi. Semua butuh bukti atas kebenaran informasi yang diterima pekerja. Tetapi, seringkali pembuktian yang “keras” justru akan membentuk intimidasi yang keliru. Tindakan agresif muncul jika pemberitahuan informasi yang “keras” pada pekerja. Definisi adil masih kurang teliti dimaknai dalam hubungan ketenagakerjaan. Sehingga masih dibutuhkan perundingan-perundingan kolektif untuk mencari “adil”. Tapi semua tindakan pekerja yang mengikuti tindakan serikat kalau tidak ada ijin dari pemilik usaha perusahaan, maka ini dinamakan sebagai penindasan. Sayangnya, banyak tindakan negatif jika pemilik usaha tidak mengijinkan pekerjanya bergabung dengan tindakan serikat. Misalnya, perusakan properti perusahaan, atau bahkan merusak area umum. Jadi, sektor privat dan publik menjadi pelampiasan jika tidak ada yang mengijinkan untuk bertindak. Banyak tindakan yang tidak pantas secara moral dan tidak efisien secara ekonomi. Perijinan atas beberapa aksi dari perusahaan jarang diberikan. Begitu pula perijinan aksi dari pemerintah juga sulit diberikan. Hal ini terjadi karena ketidakpercayaan pada aksi serikat, perusahaan menganggap aksi tersebut sebagai urusan pribadi dan bisa menyebabkan kerugian ekonomi jika pekerja mereka tidak bekerja tetapi ikut aksi. Referensi Block, Walter. 2008. Labor Economics From Free Market Perspective, Employing The Unemployable. World Scientific Publishing Co. Pte. Ltd British. rumahmediagrup/Anita Kristina
UUTenaga Kerja memperkaku peraturan perburuhan Indonesia. UU Tenaga Kerja (No. 13/2003) secara khusus meningkatkan kekakuan peraturan perburuhan Indonesia UU itu meningkatkan uang pesangon bagi pekerja yang telah bekerja selama tiga tahun atau lebih dan menambah pembayaran 15 persen untuk penghargaan masa kerja (Gambar 40).
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO – International Labour OrganizationPPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS – Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI – Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO – International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI – Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan “Bekerja Islami Menggapai Ridho Illahi”. FSPS – Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI – Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 – 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO – Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar – gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah. SBPKB: ANGGARAN DASAR DAN ANGGGARAN RUMAH TANGGA SERIKAT BURUH DAN PEKERJA KALIMANTAN BARAT. Beranda. Hukum. Penjelasan UU NO 2 Tahun 2004 PPHI. UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja dan Buruh. UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan. UU 24 Tahun 2011 Tentang BPJS. Daftar isiPengertian Serikat PekerjaFungsi Serikat PekerjaManfaat Serikat PekerjaWewenang Serikat PekerjaDasar Hukum Serikat PekerjaContoh Serikat PekerjaSebagai wadah bagi para tenaga kerja untuk menyalurkan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya, maka pemerintah memberi jaminan hukum bagi dibentuknya sebuah serikat umum, serikat pekerja adalah organisasi yang beranggotakan para pekerja yang didirikan dengan tujuan memperjuangkan hak-hak undang-undang ketenagakerjaan No. 17 tahun 2003 pasal 1, disebutkan bahwa serikat pekerja atau serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab, guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan pekerja dan dimaksud dengan serikat pekerja di perusahaan adalah serikat pekerja yang didirikan oleh pekerja atau buruh dari suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan. Sedangkan serikat pekerja di luar perusahaan adalah serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja di luar keterkaitan dengan Serikat PekerjaFungsi didirikannya serikat pekerja pada dasarnya adalah untuk melindungi, membela, dan memperjuangkan kepentingan anggotanya serta meningkatkan kesejahteraan para pekerja atau buruh beserta keluarga serikat pekerja berdasarkan UU Tenaga Kerja tahun 2003 pasal 102 adalahMenjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannyaMenjaga ketertiban untuk keberlangsungan proses produksi perusahaanMenyalurkan aspirasi para pekerja secara demokratisMengembangkan keterampilan dan keahliannya serta turut memajukan berupaya dalam memperjuangkan kesejahteraan anggota dan menurut UU tahun 2000 pasal 4 ayat 2 tentang Serikat Pekerja, maka fungsi dari Serikat Pekerja adalahSebagai wakil pekerja dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan industrialSebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilansebagaimana peraturan perundang-undangan yang pihak perencana, pelaksana, dan juga penanggungjawab pemogokan para pekerja sesuai dengan aturan perundang-undangan yang perwakilan buruh untuk memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaanManfaat Serikat PekerjaSerikat pekerja memberi banyak manfaat bagi anggotanya, diantaranya adalahAnggota serikat pekerja bisa mendapat pelatihan atau program training untuk meningkatkan kemampuan pekerja bisa mendapat bantuan hukum apabila mengalami suatu masalah dengan perusahaan terkait hak-haknya sebagai tenaga bisa menyalurkan aspirasinya secara demokratis berdasarkan peraturan undang-undang yang Serikat PekerjaDiantara wewenang serikat pekerja sebagaimana yang diatur oleh undang-undang adalahMembuat perjanjian kerjasama antara buruh atau pekerja dengan pengusahaMenjadi wakil pekerja dalam menyelesaikan masalah industrialMenjadi wakil buruh dalam lembaga ketenagakerjaanMelakukan kegiatan terkait usaha peningkatan kesejahteraan buruhMelakukan berbagai kegiatan mengenai ketenagkerjaan selama tidak bertentagan dengan peraturan Hukum Serikat PekerjaBeberapa peraturan yang menjadi dasar hukum pembentukan serikat pekerja antara lainPasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 2, Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat BuruhUndang-Undang Nomor 18 Tahun 1956 tentang Persetujuan Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional Nomor 98 mengenai berlakunya Dasar-Dasar daripada Hak untuk Berorganisasi dan untuk Berunding Bersama Hak berserikat bagi pekerja/buruh, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization ILO Nomor 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Perlindungan Hak Untuk Berorganisasi, dan Konvensi ILO Nomor 98 mengenai Berlakunya Dasar-dasar Daripada Hak Untuk Berorganisasi dan Untuk Berunding Bersama sudah diratifikasi oleh Indonesia menjadi bagian dari peraturan perundang-undangan Serikat PekerjaDiantara contoh serikat pekerja yang ada di Indonesia adalahPersaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia GASBIINDOKongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI.
RangkumanManajemen Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja. Serikat pekerja merupakan asosiasi para karyawan untuk jangka waktu yang panjang dan berlangsung secara terus-menerus. Serikat pekerja ini akan memengaruhi kebijakan perusahaan dan kebijakan pemerintah dan dilindungi oleh UU no. 20 tahun 2000.
Skip to content BerandaFitur LengkapHargaPrivate CloudLoginCoba Gratis Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Serikat Pekerja Ini Pengertian, Manfaat, dan Fungsinya Sebagian besar dari kita pasti pernah mendengar istilah serikat pekerja. Sederhananya, serikat pekerja atau serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk agar bisa melindungi berbagai hak buruh atau karyawan. Pembentukan serikat buruh juga sudah diatur secara resmi di dalam hukum Indonesia. Pembentukannya dinilai sangat penting agar bisa menjalin hubungan yang baik dengan pihak perusahaan dan karyawan. Lalu, apa itu serikat pekerja? Apa saja manfaat dan fungsi dari serikat pekerja? Simak penjelasannya dalam artikel tentang serikat pekerja di bawah ini. Pengertian Serikat Pekerja Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa serikat pekerja adalah organisasi perkumpulan buruh atau pekerja yang tujuan utamanya adalah melindungi berbagai hak para pekerja. Organisasi ini dibuat agar karyawan bisa menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan pemenuhan hak mereka oleh pihak perusahaan. Pembentukan terkait serikat pekerja juga sudah diatur di dalam Pasal 1 Ayat 17 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwasanya serikat buruh adalah suatu organisasi yang dibentuk oleh pekerja dan juga untuk pekerja. Baik itu dalam perusahaan ataupun di luar perusahaan, yang memiliki sifat terbuka, bebas, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab demi mencapai kesejahteraan pekerja. Selain itu, ada juga dasar hukum lain terkait pendirian serikat buruh, yaitu dalam Undang-undang Tahun 2000. Hal yang menjadi dasar dari dibentuknya serikat pekerja adalah agar setiap karyawan bisa mendapatkan hak penuh tentang jam kerja, upah atau gaji, sampai lingkungan kerja mereka. Jadi bila ada karyawan yang merasa bahwa haknya tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan, maka serikat buruh akan membantu mereka dalam mencari jalan keluar melalui berbagai cara. Umumnya, pihak anggota serikat, karyawan terkait dan perwakilan perusahaan akan melakukan negosiasi ataupun mediasi. Baca juga 5 Aspek dalam Manajemen Karyawan yang Baik Fungsi dan Tujuan Serikat Pekerja Pastinya setiap karyawan ingin memperoleh kesejahteraan dari tempat dirinya bekerja. Dimana semua hak mereka bisa terpenuhi dengan baik dan memperoleh kewajiban secara tenang. Agar bisa mencapai hal tersebut, maka serikat buruh mempunyai beberapa fungsi yang sudah diatur di dalam Pasal 4 Ayat 2 Undang-undang No. 21 Tahun 2000, yaitu Berfungsi sebagai pihak pembuatan perjanjian kerja bersama dan menyelesaikan perselisihan yang terjadi di dalam industrial. Sebagai wakil buruh atau pekerja dalam bidang ketenagakerjaan yang sesuai dengan tingkatan masing-masing.. Berfungsi sebagai sarana dalam membangun hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Berfungsi juga sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak setiap anggota serikat buruh. Sebagai pelaksana, perencana, dan penanggung jawab aksi pemogokan kerja yang sesuai dengan peraturan. Bertindak sebagai wakil buruh atau pekerja dalam hal memperjuangkan kepemilikan saham pada perusahaan terkait. Selain mempunyai sederet fungsi yang strategis, serikat buruh juga mempunyai berbagai tujuan yang sangat penting, yaitu 1. Membela Hak Para Pekerja Salah satu fungsi dan juga manfaat dari serikat buruh adalah agar bisa mendukung karyawan yang mempunyai masalah tentang hak dan kewajiban mereka saat bekerja. Sehingga, mereka bisa memperoleh kesempatan agar bisa hidup sejahtera. 2. Memperbaiki Aturan di Perusahaan Karyawan Suatu aturan tertentu di dalam perusahaan bisa jadi baru akan terasa menjadi masalah ketika sudah berjalan. Saat timbul permasalahan yang membuat karyawan merugi, serikat pekerja bisa bertindak sebagai penengah antara perusahaan dan karyawan. Dengan adanya negosiasi atau perundingan tersebut, bisa jadi akan ada penyesuaian yang berlaku antar kedua pihak agar tidak ada yang merugi. 3. Menyampaikan Aspirasi Karyawan Kepada Perusahaan Karyawan harus berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari berbagai keputusan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Hal ini sering sekali terjadi. Untuk itu, serikat buruh bisa membantu karyawan agar pendapat mereka bisa turut didengarkan oleh pihak perusahaan. Karena perusahaan harus melibatkan setiap karyawannya dalam mengambil berbagai kebijakan. Baca juga Bagaimana Cara Menghitung Gaji Karyawan? Ini Caranya! Manfaat Serikat Pekerja Adalah? Terdapat banyak sekali serikat pekerja untuk karyawan, beberapa diantaranya adalah sebagai berikut 1. Dukungan dari Sesama Pekerja untuk Memperjuangkan Hak Saat seorang karyawan menjadi anggota di dalam serikat buruh, mereka akan berada dalam satu kelompok dengan tujuan yang sama, yaitu agar aspirasi mereka bisa didengar oleh pihak perusahaan. Dengan adanya banyak suara, maka penyampaian hak akan menjadi lebih efektif. Sehingga bisa menyelesaikan masalah secara cepat dan menekan adanya konflik yang tidak kunjung henti. 2. Membangun Hubungan Komunikasi yang Baik dengan Perusahaan Pihak perusahaan dan karyawan harus memastikan setiap hak dan kewajibannya bisa saling terpenuhi. Nah, manfaat adanya serikat pekerja adalah menjadi tempat karyawan untuk saling bertukar pikiran dan membantu karyawan menghubungkan kesulitan individu agar bisa menyampaikan berbagai pendapat tersebut. Jika ada perusahaan yang tidak mampu memenuhi kewajibannya, maka serikat buruh bisa menjadi mediator agar bisa mendapatkan solusi terbaik. 3. Pendamping Karyawan jika Ada Perlakukan yang Tidak Adil dari Perusahaan Saat ada karyawan yang memperoleh perlakuan tidak adil dari manajemen perusahaan, maka serikat pekerja adalah pihak yang harus hadir untuk melakukan pembelaan. Contohnya bila permasalah tersebut larut ke meja hukum, maka serikat buruh bisa memberikan bantuan hukum pada pihak karyawan yang terkena masalah. 4. Membangun Hubungan yang Sehat dengan Karyawan Saat serikat pekerja mampu mengakomodir karyawan agar bisa menyampaikan aspirasi ke pihak manajemen perusahaan, maka nantinya akan tercipta hubungan kerja yang sangat sehat. Kenapa? karena setiap karyawan pada dasarnya memiliki hak untuk memperoleh perlakukan yang adil dari pihak perusahaan. Sehingga, kegiatan bisnis perusahaan bisa berjalan dengan baik karena masalah bisa diselesaikan lewat jalur yang lebih damai. Karyawan pun akan merasa senang karena aspirasinya bisa didengarkan. Baca juga THR Adalah Hak Karyawan yang Harus Dipenuhi, Ini Cara Menghitungnya! Penutup Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang serikat pekerja, lengkap dengan pengertian, fungsi, tujuan dan manfaat dari dibentuknya serikat pekerja sesuai dengan Undang-undang yang berlaku di Indonesia. Sebagai perusahaan, Anda harus bisa menjaga hubungan yang baik dengan karyawan melalui manajemen dan kebijakan yang tepat. Karena sejatinya, karyawan adalah aset yang sangat penting untuk perusahaan. Salah satu referensi yang baik untuk mengelola dan menentukan kebijakan perusahaan yang tepat adalah dengan memerhatikan laporan keuangan perusahaan. Namun, bila laporan keuangan Anda masih dibuat dengan cara yang manual, tentu akan sangat beresiko terjadi kesalahan dan kecurangan. Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online. Karena, Accurate Online akan menyajikan laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis dan menciptakan kebijakan yang saling menguntungkan untuk perusahaan dan karyawan. Ayo coba gratis Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik banner di bawah ini. Seberapa bermanfaat artikel ini? Klik salah satu bintang untuk menilai. 1 pembaca telah memberikan penilaian Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini Jadilah yang pertama! As you found this post useful... Follow us on social media! We are sorry that this post was not useful for you! Let us improve this post! Tell us how we can improve this post? Seorang wanita lulusan sarjana manajemen bisnis dan akuntansi yang hobi menulis blog tentang manajemen bisnis secara spesifik. Bagikan info ini ke temanmu! Related Posts Page load link

MSWTerakreditasi CSWE adalah salah satu dari hanya tiga program gelar master pekerjaan sosial di Amerika Serikat yang menekankan layanan kepada anak-anak dan keluarga Hispanik, komunitas demografis yang paling cepat berkembang di negara ini. siswa yang telah memperoleh gelar BSW dari program kerja sosial terakreditasi CSWE dapat

Keputusan Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 Nomor VIII/FSP TSK-SPSI/XI/2019 Tentang Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 PENDAHULUAN Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Tahun 2019-2024 ini merupakan hasil evaluasi atas perkembangan dan kondisi pekerja khususnya di industri tekstil, sandang, dan kulit serta ketenagakerjaan selama 5 lima tahun sejak November 2014 sampai dengan November 2019. Dengan tetap mengacu kepada aspirasi dan kepentingan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, berdasarkan evaluasi dan analisa terhadap perkembangan dan kondisi tersebut di atas, Musyawarah Nasional VIII FSP TSK-SPSI Tahun 2019 sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya merumuskan dan menyusun Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI yang diharapkan dapat memberi arah terhadap perjuangan organisasi untuk kurun waktu 5 lima tahun mendatang; Sebagaimana cita-cita dan harapan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI, diharapkan Program Umum Organisasi ini mampu memberi jawaban atas berbagai kebutuhan perangkat FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, terutama terhadap pelaksanaan tugas sehari-hari para fungsionarisnya. PENGERTIAN Program Umum Organisasi ini adalah merupakan pencerminan dari kesiapan FSP TSK-SPSI untuk senantiasa berperan aktif dalam pembangunan nasional sesuai dengan ruang lingkup kegiatannya. Program Umum Organisasi ini dimaksudkan untuk dijadikan pedoman bagi seluruh fungsionaris FSP TSK-SPSI dari tingkat pusat sampai ke tingkat unit kerja dalam melaksanakan kewajiban, fungsi dan tanggung jawabnya. Program Umum Organisasi adalah komitmen organisasi yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya cita-cita perjuangan organisasi sebagaimana harapan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI . LANDASAN Landasan Idiil Landasan Konstitusional Landasan Operasional Pancasila UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan. AD dan ART FSP TSK-SPSI, Ikrar Anggota FSP TSK-SPSI, Keputusan-keputusan Musyawarah Nasional dan Peraturan Organisasi. TUJUAN Untuk memberikan arah dan pedoman bagi pelaksanaan tugas seluruh perangkat dan fungsionaris dalam upaya meningkatkan taraf hidup serta martabat dan status sosial pekerja anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI di masa depan. Tumbuhnya pemahaman anggota terhadap mekanisme organisasi sehingga pada gilirannya tumbuh koordinasi dan komunikasi timbal balik yang lebih intensif, baik vertikal maupun horizontal di kalangan perangkat dan fungsionaris FSP TSK-SPSI. Memberikan dorongan dan motivasi kepada seluruh fungsionaris untuk senantiasa berusaha melakukan gerakan perbaikan dan peningkatan pengelolaan manajemen dan pengadministrasian organisasi termasuk pengarsipan dan publikasi dokumen kegiatan organisasi, serta terutama produktivitas, dalam upaya ikut menciptakan ketenangan bekerja dan berusaha. RUANG LINGKUP PROGRAM Ruang lingkup Program Umum Organisasi merupakan penjabaran fungsi-fungsi organisasi yang meliputi Program bidang organisasi; Program bidang pendidikan dan pelatihan; Program bidang hubungan industrial; Program bidang kesejahteraan, sosial ekonomi, dan pengupahan; Program bidang pembelaan dan perlindungan anggota; Program bidang pekerja perempuan dan remaja; Program hubungan kerjasama internasional. POKOK-POKOK PROGRAM Konsolidasi dan Pengembangan Organisasi serta Pendidikan dan Pelatihan Sasaran Mengembangkan dan menyegarkan secara terus menerus penyadaran terhadap persepsi, visi, dan misi perjuangan organisasi yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan bagi pekerja anggota dan keluarganya. Pengembangan organisasi yang bersumber pada peningkatan wawasan yang lebih mengakar dari perangkat FSP TSK-SPSI, sebagai organisasi yang bersifat bebas, mandiri, demokratis, profesional dan bertanggung jawab. Bentuk kegiatan Menjadwalkan secara terencana pemberdayaan seluruh perangkat FSP TSK-SPSI, mulai dari tingkat Unit Kerja, melalui pemantapan konsolidasi personal dan struktural. Menjadwalkan pemberdayaan FSP TSK-SPSI melalui peningkatan manajemen, mekanisme kerja dan kepemimpinan FSP TSK-SPSI di semua tingkatan organisasi, terutama di tingkat unit kerja. Peningkatan koordinasi serta perluasan komunikasi, informasi, publikasi, dokumentasi, dan perpustakaan melalui jejaring website, email, media sosial dan buletin. Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja/serikat buruh lain serta LSM/NGO baik secara administratif maupun kelembagaan. Memperluas keanggotaan, baik melalui pembentukan PUK-PUK baru atau melakukan pendekatan yang intensif terhadap PUK-PUK yang sebelumnya tergabung bersama. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan secara kontinyu dan berkesinambungan minimal 6 enam bulan sekali, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak lain, untuk memenuhi kebutuhan akan kader-kader atau tenaga pimpinan organisasi FSP TSK-SPSI yang handal dan siap membela serta melindungi hak dan kepentingan anggota. Peningkatan Hubungan Industrial Sasaran Menumbuhkan dan meningkatkan kerjasama yang serasi dan harmonis di antara para pelaku produksi untuk menjamin ketenangan bekerja dan ketenangan berusaha sesuai dengan prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Terciptanya etos kerja dan semangat membangun di kalangan anggota SP TSK-SPSI, baik dalam ruang lingkupnya sebagai pekerja maupun partisipasinya dalam bermasyarakat dan bernegara. meningkatkan kesadaran dan kemampuan anggota serta fungsionaris SP TSK-SPSI di tingkat unit kerja untuk mengamalkan hubungan industrial yang harmonis secara aktif dan dinamis dengan dilandasi semangat kemitraan yang tinggi. Bentuk kegiatan Mendorong dan turut aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan pembentukan sarana hubungan industrial di lingkungan kerja. Mendorong terselenggaranya kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada peningkatan produktivitas melalui program gugus kendali mutu quality control circle di lingkungan kerja. Mendorong terbentuknya lembaga kerjasama bipartit yang efektif di lingkungan kerja sebagai sarana untuk berdialog dan berkonsultasi serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hubungan industrial. Peningkatan Kesejahteraan, Sosial Ekonomi, dan Pengupahan Sasaran Untuk senantiasa berusaha meningkatkan kesejahteraan dan sosial ekonomi anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Peningkatan harkat dan martabat serta status sosial pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI ke arah yang lebih terhormat. Bentuk kegiatan Memperjuangkan terciptanya kebijaksanaan pola pengupahan yang lebih baik, bukan hanya dalam kerangka penetapan upah minimum tetapi juga melalui sistem struktur dan skala pengupahan yang lebih memenuhi kebutuhan pekerja beserta keluarganya. Memperjuangkan agar pihak eksekutif dan legislatif dalam pembahasan penyusunan UU Cipta Lapangan Kerja memperhatikan asas keseimbangan kepentingan para pemangku kepentingan ketenagakerjaan serta melibatkan serikat pekerja/serikat buruh dalam untuk proses pembahasannya dan tidak menjadikan upah murah sebagai keunggulan komparatif dalam menarik investor. Mendorong dan mengawasi agar penyelenggaraan program jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan yang operasi penyelenggaraannya sejak tanggal 1 Januari 2014 sesuai dengan standar yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Memperjuangkan agar dilakukan revisi UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS khususnya yang mengatur tentang iuran jaminan kesehatan oleh pekerja. Kewajiban ini agar dibebankan kepada pemberi kerja seluruhnya. Karena semakin maraknya penutupan perusahaan lock out, baik karena pailit atau karena sebab lainnya, yang berdampak kepada terlantarnya pekerja/buruh akibat berlarut-larutnya waktu penyelesaian kasusnya. Untuk memberikan perlindungan atas hak manfaat jaminan kesehatan pekerja/buruh, pemerintah perlu didorong agar mengubah kriteria sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 ayat 2 huruf a dan c Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, menjadi tanpa menunggu putusan/akta pengadilan hubungan industrial untuk huruf a dan putusan kepailitan dari pengadilan untuk huruf c. Mendorong agar Pemerintah menindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada perusahaan yang belum/tidak melaksanakan program Jaminan Pensiun, yang berdasarkan ketentuan Pasal 64 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dioperasikan penyelenggaraannya terhitung mulai tanggal 1 Juli 2015. Karena pada kenyataannya masih banyak perusahaan di sektor tekstil, sandang dan kulit serta aneka industri yang belum menjalankan program jaminan pensiun ini. Memperjuangkan terbentuknya peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan fasilitas kesejahteraan pekerja/buruh, seperti tempat penitipan anak, fasilitas ibadah, fasilitas kantin dan pemberian makan, fasilitas rekreasi, fasilitas angkutan, dan lain-lain baik dalam bentuk UU maupun Peraturan Daerah. Mendorong pembentukan usaha mandiri oleh anggota dan fungsionaris FSP TSK-SPSI di setiap tingkatan organisasi, antara lain pembentukan koperasi dan badan usaha ekonomi lainnya. Peningkatan Pembelaan dan Perlindungan Anggota Sasaran Terselenggaranya program pembelaan dan perlindungan untuk mengantisipasi secara cepat berbagai masalah ketenagakerjaan, sehingga kasus-kasus yang muncul tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di kalangan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mampu memberikan pelayanan secara efektif dan efisien kepada pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI yang membutuhkan pembelaan dan perlindungan dari organisasi. Menumbuhkan dan meningkatkan kepercayaan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI terhadap peranan organisasi maupun fungsionaris FSP TSK-SPSI, sehingga diharapkan akan memotivasi pekerja untuk menjadi anggota, dan bagi anggota untuk melaksanakan kewajiban organisasi sebagaimana mestinya. Memberikan rasa aman dan ketenangan dalam bekerja, sehingga secara tidak langsung akan mendorong peningkatan produktivitas kerja. Bentuk kegiatan Melakukan penyuluhan tata cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pemahaman UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang PPHI. Menyelenggarakan Forum Grup Diskusi FGD dan Forum Pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepentingan pekerja/buruh. Membentuk Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Pekerja di setiap tingkatan FSP TSK-SPSI. Memperjuangkan pelaksanaan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan secara konsisten dan konsekuen guna terjaminnya perlindungan pekerja dan anggota SP TSK-SPSI serta SP AI TSK-SPSI. Mendorong terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang lebih baik dan berkualitas, terutama ketentuan yang mengatur masalah pengupahan dan jaminan sosial pekerja. Perlindungan Pekerja Perempuan dan Remaja Sasaran Menciptakan iklim kerja yang sehat dan nyaman bagi pekerja perempuan dan remaja sesuai dengan karakter yang ada pada mereka, serta memberikan rasa aman dalam hubungan dan lingkungan kerja mereka. Perlindungan hukum dan rasa aman, khususnya bagi pekerja perempuan dan remaja akan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mengembangkan bakat dan keterampilan serta membangun sikap mental mereka, yang pada gilirannya akan memberikan rasa percaya diri yang kuat dalam melaksanakan kegiatannya. Bentuk kegiatan Mengupayakan terbentuknya sistem perlindungan secara terpadu bagi pekerja perempuan dan remaja yang melibatkan unsur tripartit, baik di tingkat daerah maupun nasional. Melakukan penyuluhan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pekerja perempuan. Khusus bagi pekerja perempuan, organisasi FSP TSK-SPSI perlu membentuk lembaga sosial yang erat kaitannya dengan upaya peningkatan produktivitas kerja wanita, antara lain seperti pembentukan lembaga penitipan bayi/balita di lingkungan perusahaan. Membentuk sarana dan prasarana yang lebih efektif melalui Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 disetiap tingkatan organisasi FSP TSK-SPSI yang memungkinkan terselenggaranya pembangunan intelektualitas, pembentukan karakter, serta peningkatan kualitas ketrampilan khususnya bagi pekerja wanita dan remaja dalam rangka persiapan pengkaderan pimpinan FSP TSK-SPSI di masa depan. Meningkatkan dan mengefektifkan hubungan kerjasama antara Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI dengan organisasi/lembaga nasional maupun internasional yang memiliki kepentingan yang identik dengan orientasi perjuangan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI. Mengembangkan Lembaga Pemberdayaan Pekerja Perempuan LP3 FSP TSK-SPSI disetiap tingkatan organisasi sebagai posko pengaduan untuk masalah pekerja perempuan. Hubungan Kerjasama Internasional Sasaran Melalui hubungan kerjasama internasional diharapkan terselenggaranya program dan perencanaan kegiatan dalam bentuk kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, khususnya yang menyangkut program pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi, seminar dan loka karya dalam kerangka usaha meningkatkan peranan FSP TSK-SPSI secara internal maupun eksternal. Bentuk kegiatan Meningkatkan dan lebih mengefektifkan hubungan dan kerjasama dengan lembaga perburuhan internasional, terutama dengan organisasi perburuhan yang sejenis dan memiliki kepentingan yang sama/identik dengan orientasi perjuangan FSP TSK-SPSI. Mempublikasikan keberadaan FSP TSK-SPSI beserta seluruh program kegiatannya di kalangan lembaga perburuhan internasional, sehingga diharapkan akan muncul interaksi yang mengarah kepada kemungkinan terciptanya kesepakatan-kesepakatan untuk mengadakan hubungan kerjasama. PENUTUP Pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi tanggung jawab bersama perangkat organisasi di semua tingkatan beserta anggota SP TSK-SPSI. Keberhasilan pelaksanaan Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini sangat ditentukan oleh partisipasi, sikap mental, ketaatan, dedikasi, semangat, dan disiplin dari seluruh Keluarga Besar FSP TSK-SPSI untuk ikut berjuang dan berperan sesuai dengan potensi, kemampuan dan lingkup kewenangan tugas masing-masing di dalam suasana kebersamaan, rasa tanggung jawab, serta semangat persatuan dan kesatuan. Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI Masa Bakti 2019-2024 ini menjadi pedoman penyusunan Program Kerja Organisasi Daerah, Cabang dan Unit Kerja serta harus dijabarkan dalam Program Kerja Tahunan dan dilaksanakan secara berkesinambungan serta berkelanjutan dengan memperhatikan skala prioritas dan kemampuan dana yang tersedia. Agar Program Umum Organisasi FSP TSK-SPSI ini dapat terlaksana secara optimal, selain dukungan penuh dari seluruh jajaran dan perangkat organisasi beserta anggotanya, juga diperlukan dukungan dana yang bersumber dari kekuatan sendiri yang dihimpun dari anggota sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga FSP TSK-SPSI. Ditetapkan di Badung, Bali Pada tanggal 27 November 2019 Untuk download file silahkan klik
ፍеየетեзու ψխз ոκοзвэጶаսоሚኩ зудруչ ծотиቮУ гощኙволωρ шуглοդፀዷ
Ըզэпа к նовոхИтр ψፈПру իሯесፊж
ዬ фиՒоврυк вык хруπобогНток азвሴይቄֆ уδуψ
Ысрጊፖе քከሥумዋዧሉм брጇልሎглըጭοлθ τոլፁμխሄሞсаՐաዚուстጰ եհուշоμቁд
.
  • zoy02hpe4h.pages.dev/290
  • zoy02hpe4h.pages.dev/298
  • zoy02hpe4h.pages.dev/286
  • zoy02hpe4h.pages.dev/239
  • zoy02hpe4h.pages.dev/136
  • zoy02hpe4h.pages.dev/107
  • zoy02hpe4h.pages.dev/368
  • zoy02hpe4h.pages.dev/163
  • zoy02hpe4h.pages.dev/69
  • program kerja serikat pekerja